Jakarta, Aktual.news – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari evaluasi kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan masukan masyarakat, laporan pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan terhadap kejadian yang dialami penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, total 8.182 SPPG pernah ditangguhkan dari 27.208 unit yang beroperasi secara nasional.
“Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, sementara 2.213 SPPG masih dalam masa penangguhan karena belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).
Secara wilayah, penangguhan terbanyak terjadi di Pulau Jawa dengan 1.666 SPPG, disusul wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebanyak 399 SPPG, serta Sumatera sebanyak 148 SPPG.
Penangguhan dilakukan karena berbagai pelanggaran, antara lain kualitas menu yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare dan muntah, ketidaksesuaian anggaran bahan baku, praktik mark up harga, hingga ketidaksesuaian standar bangunan dan alur operasional dapur.
Selain itu, sejumlah SPPG juga belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis seperti sertifikat laik higiene sanitasi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fasilitas mess petugas, hingga kelengkapan peralatan dapur dan tata kelola manajemen.
BGN juga menegaskan bahwa jumlah SPPG yang ditangguhkan berpotensi bertambah seiring kewajiban setiap unit untuk melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Jika hingga 2 Juni 2026 tidak dapat menunjukkan data distribusi kepada kelompok tersebut, SPPG akan dikenakan penangguhan mayor tanpa insentif,” kata Nanik.
Di sisi lain, BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG tidak dipungut biaya. Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pembangunan SPPG.
“BGN tidak pernah menunjuk perantara atau calo. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan,” ujar Sony.
BGN mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan terkait program MBG.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












