Jakarta, Aktual.news — Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menekankan pentingnya pengetatan pengawasan keimigrasian guna mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta keberangkatan pekerja migran nonprosedural ke luar negeri.
Dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026), Maruli mengungkapkan bahwa wilayah tersebut menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian serius karena masih ditemukan kasus warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke luar negeri dengan modus wisata, namun berakhir bekerja secara ilegal.
“Beberapa kasus menunjukkan ada WNI yang berangkat ke luar negeri tetapi statusnya tidak jelas. Bahkan ada yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia,” ujar Maruli, dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat pola keberangkatan yang kerap digunakan calon pekerja migran ilegal, yakni melalui Malaysia dengan alasan kunjungan, lalu melanjutkan perjalanan darat ke negara lain seperti Kamboja. Modus ini dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan TPPO lintas negara.
Untuk itu, ia mendorong penguatan kerja sama antara pihak imigrasi, aparat penegak hukum, serta otoritas negara tujuan guna menutup celah tersebut. Selain itu, pengawasan terhadap penumpang dengan visa kunjungan juga perlu diperketat, termasuk kewajiban menunjukkan tiket kepulangan sebagai indikator perjalanan legal.
Maruli turut mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran keimigrasian sepanjang 2026. Namun, ia menilai pengawasan perlu dilakukan secara berlapis, termasuk integrasi watchlist, patroli pesisir, serta penguatan intelijen keimigrasian.
“Pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar potensi pelanggaran bisa dideteksi sejak dini,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mendorong penguatan sistem pengawasan warga negara asing (WNA) melalui digitalisasi berbasis dashboard keimigrasian yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau jumlah, lokasi, serta status izin tinggal WNA secara akurat, termasuk mendeteksi pelanggaran seperti overstay secara otomatis.
“Dalam satu dashboard kita bisa melihat jumlah WNA, jenis visa, lokasi tinggal, hingga masa berlaku izin. Ini penting untuk meningkatkan pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan birokrasi agar setiap permasalahan dapat teridentifikasi secara objektif. Digitalisasi dinilai menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengawasan keimigrasian.
“Kalau semua berbasis sistem, proses bisa dimonitor. Jika masih manual, kebocoran akan selalu ada,” tegasnya.
Marinus menambahkan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan sistem. Pelanggaran yang terjadi setelah sistem transparan diterapkan harus ditindak tegas untuk menjaga integritas pengawasan.
Melalui kunjungan ini, DPR berharap pengawasan keimigrasian di Sumatera Utara semakin efektif dalam melindungi WNI dari ancaman TPPO sekaligus menjaga keamanan lalu lintas orang di wilayah Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












