Jakarta, Aktual.news — Lima tahun pascapandemi COVID-19, kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia tidak menunjukkan kemajuan yang berarti, justru mengalami kemunduran sistemik dan mengkhawatirkan.
Pemerintah dinilai masih secara konsisten memprioritaskan kepentingan industri atas kesehatan 70 juta perokok aktif dan 276 juta jiwa yang terpapar asap rokok.
Sejak 2021, Indonesia memiliki momentum untuk mereformasi kebijakan tembakau secara progresif. Nyatanya, yang terjadi adalah sebaliknya.
Pada 26 Juli 2024, pemerintah mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, yang antara lain mengatur standarisasi kemasan pada produk tembakau konvensional dan rokok elektronik.
Hampir dua tahun setelah disahkan, PP itu belum terimplementasikan secara efektif karena Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunannya.
Aturan yang seharusnya memuat sanksi, mekanisme pengawasan, dan tata cara penegakan hukum ini belum juga disahkan.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menyatakan sebelum membahas kemasan, penting untuk memahami mengapa regulasi ini mendesak secara ekonomi.
Data BPS September 2024 menunjukkan fakta yang mengejutkan. Pengeluaran rokok dan tembakau adalah pengeluaran tertinggi ke-2 rumah tangga Indonesia setelah makanan.
“Jadi 2,5 kali lebih tinggi dari pengeluaran untuk daging, telur, dan susu. Pengeluaran keluarga untuk pendidikan bahkan lebih rendah dibandingkan untuk rokok,” kata dia dalam keterangan, Kamis, 11 Juni 2026.
Di sisi lain, ucap dia, rokok merupakan faktor risiko ke-2 penyebab beban penyakit nasional, menyumbang 6,8 juta DALY (Disability-Adjusted Life Years) pada 2021 menurut data IHME.
“Biaya kesehatan akibat penyakit terkait tembakau terbukti jauh melampaui penerimaan negara dari cukai rokok” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












