Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 secara bersamaan ke pengadilan, dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelimpahan tersebut telah disepakati antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) agar proses persidangan dilakukan dalam satu rangkaian perkara.
“Pelimpahan ke persidangan nanti akan dilakukan bersama-sama sesuai kesepakatan penyidik dan tim JPU,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Selain Yaqut, tiga tersangka lain yakni eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta eks Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK saat ini masih merampungkan pemberkasan, termasuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi guna melengkapi alat bukti sebelum pelimpahan tahap dua.
“Pemberkasan sedang dikebut, termasuk pemeriksaan tambahan,” kata Taufik.
Sebelumnya, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK sejak proses penyidikan berjalan. KPK juga telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terkait dengan praktik distribusi kuota tambahan.
Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah biro travel, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga mengalir kepada para pihak terkait.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












