Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada pekan depan atau sekitar 15-19 Juni 2026.
“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, KPK meyakini Fuad Hasan dapat memenuhi panggilan KPK yang merupakan penjadwalan ulang tersebut.
“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK pernah mengungkapkan peran Fuad Hasan dalam kasus tersebut. Fuad Hasan disbut sempat menyurati Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar mendapatkan jatah 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.
Kala itu, Fuad merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sementara Yaqut adalah Menteri Agama.
“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Asep mengatakan Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu mengenai kesiapan memaksimalkan kuota haji tambahan 2023.
“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” katanya.
Menurut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyepakati seluruh kuota haji tambahan untuk haji reguler.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Komisi VIII DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Yaqut, dan menyepakati penyesuaian tersebut.
Setelah itu, dia mengatakan terbit Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 hingga akhirnya ada instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX yang membuat calon jemaah tidak perlu antre, yakni sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












