Nahdi, mengatakan penyegelan dilakukan di sejumlah gudang di wilayah Sentul dan Cikarang guna mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, ribuan motor listrik tersebut belum didistribusikan ke titik yang ditetapkan BGN dan masih berada di gudang milik penyedia. Penyegelan dilakukan agar pergerakan barang dapat dipantau oleh tim penyidik sekaligus untuk kepentingan pendataan.

“Motor-motor itu kami amankan dengan cara disegel agar pergerakannya dapat dipantau oleh tim penyidik,” katanya.

Syarief menambahkan, proses penyegelan masih terus berlangsung di sejumlah lokasi lainnya dan belum rampung.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui PT YAT yang tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Selain motor listrik, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang tidak sesuai ketentuan.

Kejagung turut mengungkap keterkaitan pihak swasta berinisial GHS dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. GHS diduga diberi akses untuk mencari mitra dan mengelola titik dapur SPPG melalui yayasan miliknya.

Dalam praktiknya, yayasan tersebut disebut memperjualbelikan titik dapur kepada pihak lain. GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang bersumber dari para mitra program.

Saat ini, GHS telah ditetapkan sebagai tersangka keenam. Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka lain, termasuk sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta terkait perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi