Bandung, Aktual.news – DPR RI menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai lembaga yang mendapat amanat mengelola dana haji sesuai UU 34/2014, menyampaikan sejumlah usulan yang menjadi isu prioritas dalam pembahasan RUU tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, mengatakan perbaikan UU 34/2014 diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.
“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul di Bandung, Jumat (12/6/2026).
Penguatan Kelembagaan
Menurutnya, penguatan regulasi akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah.
BPKH juga mendorong penguatan aspek pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan haji. Menurut Fadlul, pengawasan yang kuat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan perlindungan bagi pengelola dalam mengambil keputusan strategis.
Ia menilai mekanisme tata kelola yang jelas dan terdokumentasi akan membantu mengurangi berbagai potensi persoalan dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Fadlul juga menjelaskan, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan memuat sejumlah perubahan strategis yang berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji nasional.
Optimalisasi Nilai Manfaat bagi Jemaah
Salah satunya adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi secara lebih fleksibel pada sektor-sektor yang terkait dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.
Menurutnya, fleksibilitas investasi dibutuhkan agar BPKH memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah.
Investasi tersebut, katanya, dapat membantu menurunkan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jemaah.
“Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” kata Fadlul.

Revisi juga diharapkan mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, serta membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah.
Fadlul menyampaikan, pihaknya juga mengusulkan agar skema angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji masuk dalam ekosistem pengelolaan BPKH.
Ia mengungkapkan, dana angsuran setoran awal dan setoran lunas yang saat ini tersimpan di industri perbankan syariah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun.
Jika dana tersebut dapat dikelola BPKH, total dana kelolaan berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.
“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” kata Fadlul.
Ia mengatakan pengelolaan dana tersebut dapat memberikan imbal hasil yang lebih optimal sehingga membantu mengurangi beban tambahan biaya yang harus dibayarkan jemaah saat keberangkatan.
“Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jemaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” kata dia.
Fadlul berharap revisi regulasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memperkuat representasi negara dalam pengelolaan dana haji.
“Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia,” katanya.
Fadlul menilai, berbagai usulan perubahan tersebut merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan dana haji semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.
“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.
Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun. Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan oleh jemaah haji Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












