Kasus Kekerasan Anak di Jabar Tertinggi. Aktual/Ilustrasi: AI ChatGPT

Jakarta, Aktual.news – Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi dalam kekerasan anak. Hal ini sebagaimana tercacat dalam Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Menurut Data Simfoni PPA, jumlah korban kekerasan anak di Jabar mencapai 2.431 anak, dari total 23.043 korban anak di seluruh Indonesia.

“Angka ini tidak semata-mata menunjukkan tingginya kasus kekerasan, tetapi juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berani berbicara dan melaporkan kekerasan yang dialami,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menteri Arifah Fauzi pun mendorong agar Jabar segera memiliki Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, sehingga memudahkan korban kekerasan untuk melapor.

“Mekanisme ini telah diuji coba di DKI Jakarta dan menunjukkan praktik baik yang dapat direplikasi di daerah lain. Saya memandang Jawa Barat memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan model layanan terpadu tersebut,” katanya.

Saat ini, KemenPPPA bersama tujuh kementerian/lembaga sedang melaksanakan pilot project mekanisme pelayanan terpadu berbasis one-stop services dalam penanganan kasus kekerasan sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan PP 98 tahun 2024.

DKI Jakarta menjadi percontohan perdana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.

Dalam pelayanan terpadu, esensinya adalah menghadirkan layanan yang mendatangi korban, bukan korban yang harus berpindah-pindah dari satu layanan ke layanan lainnya, supaya korban kekerasan dapat ditangani secara cepat.

Ia menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai penyedia layanan untuk memperkuat sistem pelindungan perempuan dan anak di Jawa Barat.

Penguatan kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan meningkatnya keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan dapat direspon melalui layanan yang terintegrasi, penanganan yang berperspektif korban, serta akses yang lebih luas terhadap pelindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi