Jakarta, Aktual.news – Ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya, dan Athor Subroto.
Sebanyak 301 guru besar UI berharap majelis hakim dalam sidang kasasi mempertimbangkan persoalan pelanggaran etika akademik yang dinilai menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof Sulistyowati Irianto, mengatakan pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI sekaligus membatalkan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat.
“Apa yang diputuskan dalam ranah etika akademik, integritas akademik itu non-negotiable. Seharusnya secara etika moral dibatalkan oleh pengadilan negara,” kata Sulistyowati, Sabtu (6/6)
Sulistyowati menjelaskan, penyerahan amicus curiae dilakukan sebelum putusan kasasi keluar agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Menurut dia, terdapat keresahan di kalangan guru besar UI terhadap tiga putusan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik.
“Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika serius selama proses pendidikannya, ketahuan, lalu mendapat sanksi etika, dan kemudian membawanya ke pengadilan untuk dibatalkan, pelanggaran etik di universitas akan dianggap sebagai formalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara,” tuturnya.
Sulistyowati menegaskan bahwa universitas merupakan lembaga yang memiliki fungsi khusus dalam memproduksi ilmu pengetahuan, sehingga tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.
“Universitas adalah lembaga otonom di jantung hati masyarakat. Merupakan lembaga khusus karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan. Maka universitas tidak bisa disamakan dengan lembaga apa pun, politik maupun bisnis,” tuturnya.
Menurut Sulistyowati, kewenangan menjaga nilai, norma, dan marwah akademik merupakan hak kodrati universitas yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Dalam hal ini, para guru besarlah yang memiliki pengetahuan tentang terjadinya kecurangan dan pelanggaran etika akademik itu, bukan hakim di pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian pelanggaran etik akademik yang berat merupakan bagian dari upaya memulihkan martabat universitas sebagai institusi ilmiah.
“Termasuk kewenangan para guru besar adalah menyelesaikan pelanggaran etika akademik yang berat dalam rangka memulihkan martabat universitas. Putusan etik akademik ini harus dihormati oleh semua pihak,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












