Para terlapor kasus ijazah Jokowi, salah satunya Roy Suryo menggelar deklarasi perjuangan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Jakarta, Aktual.news – Pengacara Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mengungkapkan bahwa kedua kliennya dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa informasi penangkapan diterimanya dari keluarga kliennya pada Jumat pagi.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Petrus kembali menegaskan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari istri Roy Suryo yang mengabarkan adanya penangkapan sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurutnya, dr Tifa sendiri yang menyampaikan informasi tersebut.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, perkara keduanya tinggal menunggu proses pelimpahan untuk selanjutnya disidangkan.

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Adapun lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain