Satgas PASTI Ingatkan Influencer Hati-hati Promosikan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal.

Jakarta, Aktual.news — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diketahui menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal kepada masyarakat.

Satgas PASTI merupakan sinergi 16 kementerian dan lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk mencegah dan menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sekretariaat Satgas PASTI Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin.

Setelah proses klarifikasi dilakukan, beberapa KOL telah mengambil langkah lanjutan dengan menghapus serta menyesuaikan konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin dari berbagai platform media sosial.

Dalam keterangannya pada Kamis (18/6/2026), Hudiyanto menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, KOL tidak boleh mempublikasikan maupun mempromosikan platform aset keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD yang dapat dijadikan rujukan masyarakat. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dinyatakan bukan entitas yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Satgas PASTI mengingatkan para KOL agar melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Selain itu, mereka diminta memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan, termasuk memastikan bahwa PAKD telah memperoleh izin dan produknya diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

KOL juga diminta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan dengan menjelaskan risiko serta potensi keuntungan secara utuh.

Satgas PASTI mengingatkan agar tidak menggunakan klaim yang berlebihan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif.

Selain itu, prinsip transparansi harus diterapkan dalam setiap konten yang dipublikasikan, terutama jika terdapat kepentingan ekonomis di balik promosi yang dilakukan.

Dalam hal memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan tertentu, KOL juga diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.

“Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi,” kata Hudiyanto, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini tengah menyiapkan pengaturan khusus mengenai influencer keuangan atau finfluencer yang dalam waktu dekat akan ditetapkan.

Di sisi lain, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap berbagai konten media sosial maupun tautan internet yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Langkah tersebut akan terus dilanjutkan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas platform ilegal yang masih beroperasi.

Hudiyanto juga kembali mengingatkan masyarakat agar hanya melakukan transaksi melalui platform yang legal dan telah mendapatkan izin dari otoritas berwenang.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan pelaku usaha serta produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal,” ujar Hudiyanto.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau surat elektronik [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Laporan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan kerugian yang dialami korban.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi