Denpasar, Aktual.news – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Haikal dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Rabu (10/6).
Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.
“Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya,” katanya.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu.
“Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan ini diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor,” ujarnya.
Selain itu, Haikal juga mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya, bukanlah sekedar kewajiban administratif semata. Selain merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” kata Haikal.
“Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujarnya menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












