Ilustrasi Petugas mengisi BBM Bersubsidi

Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk segera mengantisipasi potensi migrasi pengguna BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi, serta mencegah praktik penimbunan, menyusul kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026.

Meitri menilai, selisih harga yang kini terpaut lebih dari Rp6.000 per liter antara Pertamax dan Pertalite akan mendorong konsumen, terutama dari kelompok kelas menengah, beralih ke BBM yang lebih murah. Kondisi ini berisiko menekan kuota subsidi energi dan mengganggu stabilitas distribusi di lapangan.

“Ketika selisih harga lebih dari Rp6.000 per liter, akan ada kecenderungan beralih ke BBM yang lebih murah. Jika ini terjadi secara masif, distribusi dan ketersediaan BBM subsidi harus dijaga agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan,” tegas Meitri dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Politisi PKS tersebut mendorong penguatan pengawasan distribusi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah ini dinilai krusial untuk mengawasi dan mencegah para penimbun yang dapat memperburuk kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan.

“Pemerintah harus memastikan stok, distribusi, dan pengawasan berjalan optimal. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi justru mengalami kesulitan memperoleh haknya akibat meningkatnya permintaan dari kelompok pengguna yang sebelumnya mengonsumsi BBM nonsubsidi,” ujarnya.

Selain pengawasan, Meitri juga meminta pemerintah segera memetakan dampak kenaikan harga terhadap konsumsi BBM nasional, termasuk menghitung potensi tambahan beban subsidi akibat perubahan pola konsumsi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Meitri mengimbau pemerintah untuk segera menyampaikan langkah mitigasi yang jelas, responsif, dan terukur kepada publik. Hal ini penting agar kebijakan penyesuaian harga tidak berujung pada kesulitan masyarakat berhak dalam mendapatkan BBM subsidi.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM nonsubsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green yang berlaku sejak 10 Juni 2026. Kenaikan ini dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa penyesuaian harga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi nasional.

“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas,” kata Roberth.

Berdasarkan penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap dipertahankan masing-masing di harga Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.

Menutup pernyataannya, Meitri mengimbau pemerintah untuk segera menyampaikan langkah mitigasi yang jelas, responsif, dan terukur kepada publik. Hal ini penting agar kebijakan penyesuaian harga tidak berujung pada kesulitan masyarakat berhak dalam mendapatkan BBM subsidi.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi