WN Rusia Ungkap Dugaan Keterlibatan Imigrasi dengan Sindikat Kriminal Internasional.

Jakarta, Aktual.news – Seorang warga negara Federasi Rusia, Artem Kotukhov, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan di tengah klaim bahwa dirinya dideportasi dari Bali pada 14 Juni 2023 dan hingga kini masih dikenai pencekalan masuk ke Indonesia.

Dalam pernyataannya, Kotukhov menyebut tindakan tersebut bukan karena pelanggaran hukum pribadi, melainkan karena diduga berkaitan dengan upaya menghalangi jaringan kriminal berbahasa Rusia yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan sejumlah oknum.

Ia mengaku telah menyerahkan 43 barang bukti kepada KPK, yang terdiri dari tangkapan layar percakapan, bukti transfer, serta transaksi aset kripto seperti USDT.

Kerja Sama Jaringan Mafia Internasional dan Imigrasi

Dalam dokumen yang diserahkan, disebutkan adanya dugaan pembayaran sebesar Rp700 juta untuk proses deportasi dirinya. Selain itu, terdapat bukti transaksi sebesar Rp300 juta kepada oknum intelijen keimigrasian dan kepolisian, selain adanya pola pembayaran rutin bulanan yang disebut sebagai “perlindungan”.

Kotukhov juga menyebut adanya transfer senilai Rp660 juta yang diduga dikirim ke rekening atas nama seorang pejabat imigrasi, serta keterlibatan seorang perantara berinisial Azamat yang disebut mengoordinasikan proses tersebut.

Kotukhov menegaskan bahwa ia meminta keadilan atas statusnya yang masih dicekal serta mendesak peninjauan ulang keputusan deportasi yang pernah dijatuhkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan kejahatan, saya justru dihukum karena menghalangi kejahatan. Saya meminta kebenaran diungkap, status cekal saya dicabut, dan keputusan deportasi terhadap saya ditinjau ulang,” ujar Artem, Rabu (17/6/2026).

Dalam laporan tersebut, ia juga meminta agar KPK bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut dalam bukti.

Ia juga mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seluruh barang bukti yang diserahkan disebut mencakup dokumen digital, rekaman percakapan, hingga video tambahan yang siap diberikan untuk memperkuat laporan.

Kotukhov menyatakan kesediaannya untuk diperiksa lebih lanjut oleh lembaga terkait guna mengklarifikasi seluruh temuan yang ia sampaikan, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proses deportasi yang ia sebut “dipesan” dan dibiayai oleh jaringan tertentu.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Ditjen Keimigrasian mengenai masalah ini.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi