Jakarta, Aktual.news – Tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Wijaya telah melaporkan 26 nama yang ikut tersangkut kasus tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Puluhan nama tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujar Pengacara Sony Sanjaya, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Namun, Krisna belum membeberkan lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG itu.
Ia hanya mengatakan mereka yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Krisna juga menyebut jumlah yang disampaikan Sony kepada penyidik juga baru sebagian. Tidak menutup kemungkinan, daftar nama itu masih akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” tuturnya.
Disampaikan Krisna, semua bukti komunikasi juga tercatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony yang saat ini sudah disita penyidik. Karenanya, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.
“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” tuturnya.
Dalam prosesnya, Krisna membeberkan bahwa Sony mengalami tekanan baik secara langsung ataupun karena faktor sosok yang menghubunginya itu.
Ia mengklaim karena faktor itulah yang membuat Sony terpaksa memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” ucap dia.
“Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya,” imbuhnya.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Kejagung menyatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan sebagai JC dari pihak Sony dan saat ini tengah dipelajari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan surat permohonan JC dari Sony telah diterima oleh penyidik dan saat ini sedang dalam tahap telaah.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (10/6).
Penyidik, ujarnya, masih akan mendalami sejumlah aspek, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Tidak ada, kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Sony Sonjaya bersama mantan pejabat BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
Ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional SPPG yang diberikan BGN sebesar Rp6 juta per hari. Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Mereka, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












