Jakarta, Aktual.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penangkapan seorang Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) beserta rombongannya saat tiba dari Bangkok, Thailand.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana membenarkan bahwa pihaknya memang melakukan operasi penindakan terhadap sejumlah warga negara Indonesia yang baru tiba dari Bangkok dan terindikasi mengonsumsi narkotika. Namun, ia menegaskan bahwa operasi tersebut tidak berkaitan dengan Caketum Hipmi maupun rombongan yang disebut-sebut dalam informasi viral tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (10/6).
Sebelumnya, BNN mengamankan 10 warga negara Indonesia yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah tiba dari Bangkok, Thailand. Penindakan itu dilakukan dalam Operasi Sekuens bertajuk “Sapu Bersih Narkotika” yang digelar di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (8/6) malam.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang kedapatan membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram bruto dari Thailand.
“Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 10 dari 14 penumpang yang diperiksa dinyatakan positif mengonsumsi berbagai jenis narkotika, di antaranya metamfetamina, THC, amfetamina, dan kokain berdasarkan hasil tes urine awal. Sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
“Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP,” tuturnya.
Menurut Suyudi, kesepuluh orang tersebut kemudian dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika kategori ringan atau pengguna coba pakai. Karena itu, mereka tidak diproses pidana, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan program wajib lapor.
“Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalahguna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












