Ribuan Tenaga Honorer Kepung Istana Negara (Foto: Munzir)
Ribuan Tenaga Honorer Kepung Istana Negara (Foto: Munzir)

Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu lonjakan angka pengangguran dan menciptakan persoalan sosial-ekonomi baru.

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa PPPK merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“PPPK adalah pelayan rakyat yang berada di garis depan. Kehidupan dan kesejahteraan mereka harus dijamin oleh negara. Pemerintah daerah jangan sampai mengambil langkah pemecatan yang justru menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru,” ujar Edo dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Untuk mengatasi beban fiskal yang sering menjadi kendala pemda, politisi ini mendorong agar skema pembiayaan gaji PPPK, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan, dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, langkah ini akan meringankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dana daerah dapat difokuskan untuk peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan, terutama bagi daerah berkapasitas fiskal terbatas.

Pernyataan ini menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, Edo menekankan agar penyelesaian masalah tenaga honorer dan PPPK tidak terhenti hanya karena kendala anggaran.

“Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edo meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Regulasi ini dinilai urgen sebagai payung hukum yang menjamin kepastian status kepegawaian, karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Politisi PKB ini menutup dengan mengingatkan bahwa tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh harus dipandang sebagai investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi