Jakarta, Aktual.newsKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keempat tersangka terdiri atas dua pihak pemberi dan dua pihak penerima suap. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua sebagai pemberi dan dua sebagai penerima,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara ini, salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang sebelumnya telah lebih dahulu terjerat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Budi menjelaskan, dua tersangka dalam perkara ini merupakan pihak yang sama dalam kasus sebelumnya. Namun, peran keduanya berbeda, yakni dari penerima suap menjadi pemberi suap dalam pengondisian temuan audit.

“KPK akan mendalami lebih lanjut apakah praktik ini hanya terkait satu pengadaan atau juga mencakup proyek-proyek lainnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang oleh pihak swasta melalui pejabat daerah kepada oknum BPK untuk mengondisikan hasil audit terkait pengadaan Smart TV atau Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya berasal dari unsur BPK dan pihak swasta, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari serta Augus Dwianggara.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, Edison turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026, yang kemudian berkembang melalui OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan penangkapan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.

Kasus ini menjadi rangkaian OTT ke-12 dan ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus mengindikasikan adanya praktik suap dalam pengondisian hasil audit di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi