Jakarta, Aktual.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut akan ditempuh apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait aliran dan penyamaran hasil tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa peluang penerapan pasal TPPU sangat bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan oleh penyidik.
“Kalau ada alat bukti pastilah,” kata Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang penerapan pasal TPPU di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke pihak-pihak lain yang terlibat.
“Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU tidak hanya bertujuan mempidanakan pelaku, tetapi juga untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang Supriatna.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan dalam program tersebut.
Lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN;
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN;
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN;
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Dalam penyidikannya, Kejagung menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang digunakan untuk mendukung program tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












