Jakarta, Aktual.news — Sejumlah pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di berbagai daerah menyatakan dukungan kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Muhamad Mardiono.

Pada Senin (8/6/2026), Mardiono bersama kuasa hukumnya, Erfandi dan Syarif, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut diajukan oleh Wahyu Ingratubun.

Dalam laporan itu, Mardiono diduga melanggar ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan dokumen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengurus DPC PPP di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi, Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Ketua DPC PPP Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Herman Yunus, menyatakan dugaan pemalsuan dokumen tersebut diduga terjadi secara masif di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sulawesi.

“Demi tegaknya supremasi hukum, kami mendukung dan meminta kepada Polda Metro Jaya agar mengusut tuntas kasus tersebut. Dugaan pemalsuan memang ditemukan di beberapa daerah, termasuk Sulawesi,” ujar Herman, Senin (15/6/2026).

Hal senada disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Kaur, Bengkulu, Maharda. Ia mengatakan dugaan pemalsuan dokumen juga ditemukan di sejumlah daerah di Sumatra, seperti Lampung, Sumatra Barat, dan Bengkulu.

“Dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penerimaan LPJ Mardiono selaku Plt Ketua Umum PPP dalam Muktamar X ditandatangani dengan mengatasnamakan DPC PPP,” kata Maharda.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani maupun menerima dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut.

“Jangankan menandatangani surat, melihat bentuk LPJ-nya pun kami tidak pernah, karena Mardiono tidak pernah menyampaikan LPJ dalam Muktamar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Banten, masa bakti 2021–2026, H. Sahruji, mengaku terkejut atas informasi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai partai yang berasaskan Islam.

“Na’udzubillahi min dzalik. Tindakan tersebut sangat miris dan tidak elok, apalagi ini partai Islam. Sudah lupa dengan prinsip kejujuran yang ditanamkan para ulama pendiri PPP,” ujarnya.

Ia juga mengaku menerima informasi adanya sejumlah DPC di Pulau Jawa yang namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan.

Dukungan terhadap proses hukum juga disampaikan Wakil Sekretaris DPW PPP Kalimantan Tengah, Yedi Samaudin, yang juga menjabat sebagai Ketua GMPI Kalimantan Tengah.

“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan. Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal partai ke depan,” kata Yedi.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4074/VI/2026/SKPT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juni 2026, dengan terlapor Erfandi dan Syarifus Syarif, serta turut menyeret nama Mardiono.

Selain menjabat sebagai Ketua Umum PPP, Mardiono saat ini juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan dalam Kabinet Merah Putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi