Ketika Coretax Belum Stabil, Rp5,4 Triliun untuk AI Berisiko Jadi Mesin Salah Tafsir.

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP

RENCANA Direktorat Jenderal Pajak mengajukan anggaran Rp5,4 triliun untuk tahun 2027, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dalam pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, perlu dibaca dengan kepala dingin.

Di satu sisi, modernisasi perpajakan memang tidak bisa dihindari. Negara membutuhkan sistem administrasi yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih mampu membaca potensi penerimaan.

Namun di sisi lain, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh dilompati: apakah Coretax sebagai fondasi utama administrasi perpajakan sudah benar-benar stabil?

IWPI tidak menolak penggunaan AI dalam sistem perpajakan. Justru dalam jangka panjang, AI dapat menjadi instrumen penting untuk membaca pola kepatuhan, mendeteksi anomali, memetakan risiko, dan membantu pelayanan wajib pajak.

Tetapi, AI bukan fondasi. AI adalah lapisan lanjutan yang hanya akan bekerja baik jika data dan sistem dasarnya sudah benar.

Masalahnya, Coretax sampai hari ini masih menghadapi banyak keluhan, penyesuaian, dan perbaikan. Wajib pajak masih berhadapan dengan kendala teknis, perubahan alur layanan, ketidaksesuaian data, serta proses administrasi yang belum sepenuhnya stabil.

Di tengah kondisi seperti ini, membangun sistem pengawasan berbasis AI justru berisiko melahirkan persoalan baru.

Dalam teknologi informasi dikenal prinsip sederhana: garbage in, garbage out. Data yang keliru akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Data yang belum stabil akan menghasilkan analisis yang belum dapat dipercaya. AI tidak memiliki nurani, tidak memahami konteks hukum, dan tidak otomatis mengetahui apakah sebuah data lahir dari transaksi nyata, kesalahan input, gangguan sistem, atau kekeliruan migrasi data.

Di titik inilah risiko terbesarnya muncul. Ketika data Coretax belum matang, AI dapat berubah menjadi mesin salah tafsir. Wajib pajak yang sebenarnya patuh bisa terbaca berisiko. Transaksi yang normal bisa dianggap anomali. Perbedaan administratif bisa ditafsirkan sebagai indikasi pelanggaran.

Pada akhirnya, teknologi yang seharusnya membantu pelayanan justru berpotensi memperbesar beban wajib pajak.

Negara tidak boleh membangun sistem pengawasan yang lebih agresif sebelum memastikan sistem pelayanan dan basis datanya sehat.

Sebab, dalam perpajakan, kesalahan membaca data bukan sekadar masalah teknis. Dampaknya bisa menjadi surat teguran, pemeriksaan, sengketa, pemblokiran layanan, bahkan tekanan psikologis dan ekonomi bagi wajib pajak.

Karena itu, penggunaan anggaran besar untuk AI harus ditempatkan secara proporsional. Yang paling mendesak saat ini bukan sekadar menambah kecanggihan sistem, melainkan memastikan Coretax benar-benar dapat diandalkan.

Data harus bersih. Proses bisnis harus konsisten. Layanan harus stabil. Mekanisme koreksi harus jelas. Perlindungan hak wajib pajak harus dijamin.

AI dalam perpajakan tidak boleh menjadi alat berburu pajak secara membabi buta. AI harus menjadi alat bantu administrasi yang tunduk pada asas kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan wajib pajak.

Jika tidak, negara hanya mengganti pendekatan manual yang bermasalah dengan pendekatan digital yang lebih cepat, tetapi belum tentu lebih benar.

IWPI mengingatkan bahwa reformasi perpajakan bukan sekadar soal teknologi. Reformasi perpajakan adalah soal kepercayaan. Wajib pajak akan lebih patuh apabila sistemnya adil, pelayanannya mudah, datanya akurat, dan penegakan hukumnya tidak sewenang-wenang.

Maka sebelum Rp5,4 triliun diarahkan untuk memperkuat AI dalam pengawasan perpajakan, pemerintah perlu menjawab satu pertanyaan pokok: apakah Coretax sudah cukup stabil untuk menjadi bahan bakar kecerdasan buatan?

Jika jawabannya belum, maka AI bukan solusi. AI justru berisiko menjadi mesin salah tafsir yang mempercepat kekeliruan, memperbesar sengketa, dan semakin menjauhkan wajib pajak dari rasa percaya kepada negara.

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi