Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Rio Feisal/aa.

Jakarta, Aktual.news – Skandal korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik suap dan pemerasan layanan keimigrasian yang berlangsung secara sistemik sejak dirinya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Silmy Karim merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

“Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, praktik tersebut bermula ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Ia diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat di bawahnya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang bertugas menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal. Dalam praktiknya, setiap proses pengurusan dokumen dikenakan pungutan ilegal yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.

KPK mengungkap dana hasil pemerasan ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang dikelola oleh staf Direktorat Izin Tinggal, Gusti Bernadiansyah. Dana tersebut berasal dari biro jasa maupun pemohon WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia.

Sepanjang periode 2022 hingga 2026, para tersangka diduga menerima uang secara tunai maupun transfer dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

Untuk menyamarkan aliran uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Istilah “malaikat” digunakan untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran, sementara istilah “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” dipakai untuk mengidentifikasi penerima dana tertentu.

KPK juga menemukan dugaan upaya pencucian uang. Saat kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap, sejumlah pihak diduga menarik dana dari rekening penampung dan mengalihkannya ke bentuk emas serta aset lainnya.

Uang hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian kendaraan, properti, logam mulia, aset kripto, hingga kegiatan usaha.

Dalam operasi yang digelar pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang ditetapkan yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernadiansyah.

KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri atas kendaraan, rekening bank, emas, aset kripto, mata uang asing, serta sejumlah aset tidak bergerak.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setyo menegaskan perkara ini tidak dilakukan secara individual, melainkan merupakan praktik korupsi yang berjalan secara sistemik dalam layanan keimigrasian yang berdampak langsung terhadap pelayanan izin tinggal bagi WNA di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi