Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap berikutnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026) malam. “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 PT BA pada periode 2015-2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019, belum menjalani penahanan. “Seorang tersangka belum dilakukan penahanan yaitu MYM (Muhammad Yanuar Marzuki) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019. Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama,” terang Taufik.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. “Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Taufik.

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan ini berkaitan dengan proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Usai penetapan tersangka, Sukiman membantah adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sampaikan fakta ya, bahwa proyek ini sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara,” ujar Sukiman.

Saat ditanya kembali oleh wartawan, Sukiman menegaskan, “Iya. Jadi kita heran ini tahu-tahu ada kerugian negara.”

Ia juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar perkara tersebut. “Kita nggak dikonfirmasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain