Jakarta, Aktual.news – DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilu akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mengatakan putusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 sebelumnya menegaskan partai politik dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.
Putusan tersebut muncul dari permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pemohon.
Sementara itu, Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan MK harus menjadi momentum perbaikan kaderisasi politik perempuan di internal partai.
Menurutnya, pemenuhan kuota 30 persen tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan harus diiringi upaya serius dalam mencetak kader perempuan yang berkualitas.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan dengan kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara dalam pengambilan kebijakan,” kata Anis.
Ia juga mengingatkan agar penerapan sanksi terhadap partai politik dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi pilihan politik masyarakat di daerah pemilihan tertentu.
Anis menekankan pentingnya penguatan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak pada kualitas demokrasi.
DPR berharap putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas keterwakilan perempuan sekaligus memperkuat sistem demokrasi Indonesia ke depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












