Jakarta, Aktual.news – Lanjutan sidang gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengagendakan keterangan saksi tergugat dan saksi ahli. Pihak tergugat, yakni Mardiono, menghadirkan Amir Uskara sebagai saksi fakta dan Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, M. Thobahul Aftoni selaku kuasa yang mewakili penggugat menyatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan tergugat terlihat tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan.
Menurut Aftoni, dalam kesaksiannya Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar President Suite Hotel Mercure lantai 10. Namun, ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Faktanya, di lantai 10 tidak terdapat kamar dengan tipe President Suite. Yang ada adalah Royal Suite, dengan ukuran lebih kecil. Sementara kamar President Suite berada di lantai 6, bukan di lantai 10,” ujar Aftoni.
Ia juga menyindir kesaksian tersebut yang dinilainya tidak akurat. “Saksi tergugat ini kalau mengarang kurang kreatif. Mengaku melanjutkan sidang paripurna muktamar di President Suite lantai 10, padahal kamar tersebut tidak ada di lantai tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Aftoni menyoroti perbedaan keterangan terkait jumlah peserta sidang. Ia menyebut, keterangan Amir Uskara berbeda dengan saksi sebelumnya, Ermalena.
“Amir Uskara menyebut sidang diikuti sekitar 500 peserta, sedangkan Ermalena sebelumnya menyebut hanya 300 peserta. Ini jelas janggal karena jumlah peserta justru bertambah,” kata Aftoni.
Ia pun melontarkan kelakar atas perbedaan tersebut. “Mungkin karena pengaruh nilai tukar dolar yang naik,” ujarnya.
Tak hanya saksi fakta, Aftoni juga menilai keterangan saksi ahli dari pihak tergugat tidak konsisten. Ia menyoroti pernyataan Maruarar Siahaan terkait kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Di satu sisi, ahli menyatakan bahwa setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART. Namun di sisi lain, ia membolehkan pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART,” jelasnya.
Menurut Aftoni, hal tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam pandangan ahli.
“Terlihat jawaban ahli terkesan dipaksakan. Padahal AD/ART merupakan hasil kesepakatan pemegang hak suara dalam muktamar yang seharusnya menjadi pedoman utama,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












