Jakarta, Aktual.news — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa, melainkan telah menjadi fenomena serius yang mengancam bangsa.
Menurut Andreas, perkembangan kasus TPPO belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah berada pada level darurat dan membutuhkan langkah besar dari negara.
“Karena TPPO ini merupakan perbudakan modern, eksploitasi manusia terhadap manusia lainnya. Ini bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi fenomena di republik ini,” ujar Andreas, Rabu (27/5/2026).
Ia menyebut Indonesia saat ini tidak hanya menjadi sumber korban, tetapi juga menjadi target dan jalur transit perdagangan orang. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya penanganan oleh pemerintah.
“Indonesia ini jadi salah satu sumber, target destinasi, sekaligus transit TPPO. Artinya pemerintah belum menangani ini secara serius,” katanya.
Andreas mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menyampaikan laporan setiap kali kasus muncul tanpa langkah konkret yang menyeluruh.
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong agar persoalan TPPO dibahas secara serius di tingkat kabinet dan dijadikan agenda prioritas nasional dalam penanganannya.
“Di rapat kabinet harus disampaikan bahwa ini peristiwa serius yang harus ditangani sebagai bangsa,” tegasnya.
DPR berharap pemerintah dapat mengambil langkah strategis dan terintegrasi untuk menekan angka perdagangan orang serta melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












