Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, Aktual.news – Pernyataan R. Mahendra Dhandi Uttunggadewa dalam sebuah diskusi publik terasa seperti tamparan keras bagi kesadaran kita. Beliau mengatakan, jika hari ini ada yang disebut makar, maka justru pemerintahlah yang sedang melakukan makar terhadap konstitusi, terutama terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Kalimat itu mungkin terdengar berlebihan. Bahkan bisa dianggap provokatif. Tetapi jika kita berhenti sejenak, lalu benar-benar membaca kembali Pembukaan UUD 1945, bukan sekadar menghafalnya, maka pertanyaan yang muncul justru menjadi semakin sulit dihindari yakni apakah negara hari ini masih berjalan sesuai dengan tujuan yang tertulis di sana?
Di dalam Pembukaan itu, negara Indonesia tidak dibentuk untuk sekadar ada. Ia dibentuk dengan tujuan yang sangat jelas yaitu melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menjaga ketertiban dunia yang adil dan merdeka. Itu bukan sekadar kalimat formal. Itu adalah janji.
Namun kenyataan sering kali berbicara lain. Ketika rakyat masih menghadapi ketidakpastian ekonomi, ketika keadilan terasa tidak merata, ketika regulasi lebih mudah dipahami oleh segelintir orang dibanding oleh rakyat kebanyakan, dan ketika arah kebijakan terasa jauh dari kebutuhan riil masyarakat, maka kita tidak sedang berbicara tentang kegagalan kecil. Kita sedang melihat tanda-tanda penyimpangan yang lebih dalam.
Di sinilah makna “makar” perlu dilihat dari sudut yang berbeda. Bukan dalam arti hukum pidana semata, tetapi dalam pengertian yang lebih luas sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu makar sebagai akal busuk atau tipu muslihat.
Jika menggunakan makna ini, maka “pemerintah makar terhadap rakyat” bukan berarti pemerintah memberontak terhadap rakyat, tetapi menggambarkan kondisi ketika sistem kekuasaan berjalan dengan cara-cara yang secara halus, sistematis, dan sering kali tidak disadari, justru merugikan rakyat yang seharusnya dilindungi.
Dan jika ditarik lebih jauh, maka apa yang disebut sebagai “makar terhadap konstitusi” pada akhirnya bermuara pada satu hal yakni makar terhadap rakyat itu sendiri. Sebab konstitusi bukan dokumen kosong. Ia adalah representasi dari kehendak rakyat, dari cita-cita proklamasi, dari arah yang seharusnya dituju oleh negara.
Ketika konstitusi dijalankan secara menyimpang, maka yang paling terdampak bukanlah teks hukum, melainkan manusia yang hidup di dalamnya. Refleksi ini menjadi semakin kuat jika kita membaca pemikiran Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun. Dalam banyak kesempatan, beliau menegaskan bahwa problem bangsa ini bukan lagi sekadar soal kebijakan yang salah, tetapi soal sistem yang memang sudah bermasalah sejak desainnya.
Cak Nun bahkan menggunakan istilah yang tidak biasa yakni negara ini perlu “turun mesin”. Bukan diperbaiki sedikit demi sedikit, bukan dipoles di permukaan, tetapi dibongkar untuk melihat apa yang sebenarnya salah di dalamnya.
Salah satu kritik mendasarnya adalah kegagalan membedakan antara negara dan pemerintah. Negara seharusnya menjadi rumah bagi rakyat, tempat di mana kedaulatan benar-benar berada di tangan mereka. Sementara pemerintah hanyalah pengelola, yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi tersebut.
Namun yang terjadi hari ini sering kali terbalik. Pemerintah tampil sebagai pusat kekuasaan, sementara rakyat justru berada di posisi yang harus menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak selalu mereka pahami, apalagi mereka kendalikan.
Dalam kondisi seperti ini, penyimpangan tidak selalu lahir dari niat jahat individu. Ia bisa muncul sebagai konsekuensi dari sistem yang memang sudah tidak sehat. Sistem yang, tanpa disadari, mendorong kebijakan menjauh dari rakyat, memperumit akses terhadap keadilan, dan memperlebar jarak antara kekuasaan dan kepentingan publik.
Maka ketika dikatakan bahwa pemerintah makar terhadap rakyat, pernyataan itu tidak harus dipahami sebagai tuduhan personal. Ia bisa dibaca sebagai kritik terhadap cara kerja sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan secara terus-menerus.
Dan di sinilah letak bahayanya. Karena makar yang paling berbahaya bukanlah yang dilakukan secara terang-terangan, tetapi yang bekerja perlahan, sistematis, dan bahkan dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Kita kemudian terjebak pada diskusi yang dangkal tentang siapa yang salah atau siapa yang harus diganti. Padahal persoalan yang lebih mendasar justru jarang disentuh yakni apakah sistem yang kita jalankan hari ini memang masih sesuai dengan tujuan awal negara?
Sejarah telah menunjukkan bahwa pergantian pemimpin tidak selalu berarti perubahan arah. Satu figur jatuh, figur lain naik, tetapi sistem yang sama tetap berjalan. Dan jika sistem itu sendiri yang bermasalah, maka perubahan yang terjadi hanya bersifat permukaan.
Karena itu, pembicaraan tentang revolusi, sebagaimana disinggung dalam forum tersebut, tidak selalu berarti kekacauan. Ia bisa dimaknai sebagai upaya untuk kembali kepada akar, untuk menata ulang arah, untuk memastikan bahwa negara benar-benar berjalan sesuai dengan cita-cita yang telah disepakati sejak awal.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita hadapi bukan lagi sekadar apakah pemerintah benar atau salah. Pertanyaannya adalah, apakah sistem yang kita jalankan hari ini masih melindungi rakyat, atau justru secara perlahan sedang menjauh dari mereka?
Jika jawabannya yang kedua, maka istilah “makar”, dalam arti akal busuk atau tipu muslihat, tidak lagi terasa berlebihan. Ia justru menjadi cara untuk menjelaskan sesuatu yang selama ini kita rasakan, tetapi sering kali sulit kita ungkapkan. Dan mungkin, dari situlah kesadaran itu harus dimulai.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















