Jakarta, Aktual.news – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bukan sekadar kasus etik kampus. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peristiwa ini sebagai simbol kegagalan serius dunia pendidikan dalam menjamin keamanan peserta didik.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kasus tersebut sebagai ironi tajam, ruang yang seharusnya mengajarkan hukum justru tercoreng oleh dugaan pelanggaran hukum.
“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Ubaid, Selasa (14/4/2026).
Kasus FHUI sebelumnya mencuat setelah beredarnya dugaan percakapan bermuatan pelecehan seksual di grup internal mahasiswa. Pihak kampus telah menyatakan tengah melakukan investigasi. Namun, JPPI menilai akar persoalan jauh lebih dalam dari sekadar satu kasus.
JPPI mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas,” tegas Ubaid.
Mayoritas kasus terjadi di tingkat sekolah (71 persen), disusul perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), pendidikan non-formal (6 persen), dan madrasah (3 persen).
“Ini menunjukkan tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” ujarnya.
Dari sisi jenis, kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen kasus.
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” kata Ubaid.
Temuan paling mengkhawatirkan, kata Ubaid, adalah profil pelaku yang justru didominasi orang dalam lembaga pendidikan.
Data JPPI mencatat tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.
“Jika digabungkan, lebih dari 63 persen pelaku berasal dari internal. Ini menunjukkan runtuhnya keteladanan moral dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Menurut Ubaid, kasus di FHUI memperlihatkan paradoks yang tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan. Ini tamparan keras bagi dunia pendidikan,” katanya.
Ia menilai kondisi ini menegaskan bahwa kampus dan sekolah tak lagi sepenuhnya aman.
“Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” ucapnya.
JPPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan mengambil langkah konkret.
“Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang,” ujar Ubaid.
Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh, penindakan tegas terhadap pelaku, serta pembangunan budaya aman di seluruh institusi pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkasnya.
Laporan oleh: Taufik Akbar Harefa
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















