Jakarta, Aktual.news — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak surat kuasa dari pihak tergugat dalam sidang gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW Partai Persatuan Pembangunan Maluku. Sidang perkara nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PNJkt.Pst itu digelar pada Selasa (14/4/2026).
Penolakan dilakukan karena surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP, Jabbar Idris, yang dinilai tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk mewakili organisasi dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ingratubun, menyatakan keabsahan surat kuasa merupakan aspek mendasar dalam proses persidangan. Menurutnya, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan dasar kewenangan yang sah atas penandatanganan dokumen tersebut.
“Majelis hakim telah tepat menilai bahwa surat kuasa tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur legal standing,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Dengan ditolaknya surat kuasa tersebut, posisi hukum tergugat dinilai belum memenuhi syarat formil untuk melanjutkan pembelaan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk memperbaiki administrasi hukum dalam sidang lanjutan.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepengurusan DPW PPP Maluku yang tengah menjadi sorotan. Selain berdampak pada struktur organisasi di tingkat daerah, perkara ini juga dinilai berpotensi memengaruhi legitimasi kepengurusan partai di wilayah lain.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk menunggu perbaikan dokumen kuasa hukum dari pihak tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi






















