Jakarta, Aktual.news – Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengingatkan Pemerintah Indonesia bersikap hati-hati saat mengambil keputusan kerja sama, termasuk mengenai kontrol lintas wilayah udara dengan Amerika Serikat (AS), atau izin terbang melintas bagi pesawat militer AS.
“Saya melihat juga respons dari Kemhan (Kementerian Pertahanan RI) yang menyatakan ini belum final, masih draf. Jadi, intinya kita harus hati-hati, ya, terhadap hal-hal seperti ini. Jangan ada kesan segala sesuatu yang diminta Amerika kita langsung setujui gitu, ya,” kata Dino ditemui di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dino menuturkan dalam mengambil kebijakan, sebaiknya Pemerintah tidak mengambil kebijakan yang appeasement, yakni kebijakan diplomatik yang memberikan konsesi atau kelonggaran kepada negara yang agresif guna menghindari konflik bersenjata atau perang.
“Bagi negara middle power, yang penting apa, jangan mengambil kebijakan appeasement. Appeasement itu supaya menghindari tekanan, kita menyetujui segala hak yang diusulkan mereka,” jelas Dino.
Dino pun kembali mengingatkan agar Pemerintah berhati-hati supaya tetap berada dalam pengamatan.
“Pemerintah harus hati-hati sekali. Setiap negara pasti akan mencoba sesuatu. Kita harus hati-hati. Kita jangan seperti kecolongan aja,” ujarnya.
Belum Bersifat Final Masih dalam Pembahasan
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam siarannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Hal tersebut dikatakan Rico merespons soal beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan AS yang mengatakan bahwa negara Paman Sam itu memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Menurut Rico, setiap skema rencana kerja sama bidang pertahanan yang akan dibangun dengan negara lain dipastikan telah diperhitungkan dengan matang dan harus menguntungkan Indonesia.
Skema kerja sama tersebut harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan sejalan dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia maka pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Rico.
Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Rico.
Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat.
Dia memastikan setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” jelas Rico.
Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan AS. Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.
Adapun terkait dokumen perjanjian Major Defence Cooperation Partnership (MDCP), Rico menjelaskan bahwa izin lintas udara atau overflight clearance, yang diajukan AS tidak ada dalam perjanjian tersebut.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















