Jakarta, Aktual.news – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Aktual.news, Kamis (11/6/2026), TAUD menilai vonis terhadap para terdakwa mencerminkan wajah impunitas dalam sistem peradilan militer.
Dalam putusan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026, empat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun. TAUD menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan beratnya tindak kekerasan yang dialami korban.
“Putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan penderitaan yang dialami korban. Vonis ini bukan sekadar angka, melainkan wajah impunitas dan buruknya akuntabilitas aparat bersenjata di hadapan hukum,” demikian pernyataan TAUD.
TAUD menilai, pertama, putusan tersebut mengabaikan prinsip keadilan bagi korban. Hukuman ringan terhadap tindak kekerasan brutal dinilai mengirim pesan bahwa aparat militer dapat berlindung di balik sistem peradilan internal yang tidak transparan. Kondisi ini berpotensi memperkuat impunitas sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kedua, TAUD menegaskan bahwa peradilan militer tidak lagi layak menangani perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI. Mereka merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan perkara ini seharusnya diproses di peradilan umum. Namun, fakta bahwa kasus tetap disidangkan di peradilan militer dinilai menunjukkan resistensi terhadap prinsip supremasi hukum.
Ketiga, TAUD mempersoalkan kewenangan pengadilan militer terkait barang bukti. Menurut mereka, tidak ada dasar bagi pengadilan untuk memerintahkan pemusnahan barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya sesuai putusan praperadilan. “Jika barang bukti dimusnahkan, hal ini akan berdampak serius pada proses penyidikan dan penegakan hukum lanjutan,” tulis TAUD.
Selain itu, TAUD juga mengkritik argumentasi bahwa tindakan para terdakwa bertujuan memberikan “efek jera”. Mereka menilai alasan tersebut justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan menghukum korban di luar mekanisme hukum. “Penggunaan kekerasan untuk memberikan ‘pelajaran’ merupakan bentuk vigilantisme yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.
TAUD turut menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut korban merendahkan martabat peradilan. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak berdasar, mengingat kondisi psikis dan medis korban yang telah dikonfirmasi oleh LPSK dan tim medis. TAUD bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Lebih jauh, TAUD menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan problem struktural dalam relasi sipil-militer di Indonesia. Mereka mendesak Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Polri untuk mengambil langkah konkret, termasuk membuka investigasi menyeluruh, memastikan barang bukti tidak dimusnahkan, serta mempercepat revisi UU Peradilan Militer.
“Demokrasi tidak akan pernah kokoh jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup TAUD.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












