Jakarta, Aktual.news – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau langsung pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa 27 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif. Dalam proses pemeriksaan itu, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan lintas instansi terhadap tata kelola sumber daya alam dan aktivitas ekspor yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi yang menyertai pengiriman mineral tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki potensi pelanggaran hukum. Karena itu, Satgas PKH bersama sejumlah pemangku kepentingan turun langsung untuk menyaksikan proses penegakan hukum yang dilakukan TNI AL di lokasi.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, hasil temuan di lapangan yang disampaikan TNI AL kepada aparat penegak hukum akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Dugaan pelanggaran yang tengah didalami meliputi kemungkinan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang hingga pemalsuan dokumen.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung turut hadir dalam pemeriksaan tersebut untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kehadiran unsur Kejaksaan juga dilakukan guna memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan dugaan pelanggaran di sektor ekspor mineral.

Satgas PKH menegaskan pengawasan terhadap distribusi dan tata niaga sumber daya alam akan terus dilakukan, termasuk terhadap aktivitas ekspor yang dinilai berisiko menimbulkan kerugian negara maupun pelanggaran aturan perdagangan internasional.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi